• Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05, Pati, Jawa Tengah
  • (0295) 4749044
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Kontak

Berita BRMP Lingkungan Pertanian

Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian

Thumb
235 dilihat       16 Mei 2024

Sosialisasi Online "Mengenal SNI 9224-1: 2023

BSIP SDLP berkolaborasi dengan BSIP Lingkungan Pertanian menyelenggarakan sosialisasi online keempat, dengan tema Mengenal SNI 9224-1: 2023 tentang Metode Pengukuran Emisi Gas Metana (CH4) dan Dinitrogen Oksida (N2O) di Lahan Padi Sawah-Bagian 1: Metode Pengambilan Contoh Gas CH4 dan N2O. Acara dibuka oleh Kepala BSIP lingkungan Pertanian Agus Hasbianto, S.P., M.Si., Ph.D. Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 120 peserta dengan narasumber Titi Sopiawati, S.P. dan didampingi oleh Dr. Miranti Ariani, S.P., M.P. sebagai moderator.

Pada sosialisasi ini dijelaskan bagian-bagian dari SNI dan pentingnya pengukuran emisi gas rumah kaca di lahan pertanian. Sebagai negara yang meratifikasi Perjanjian Paris, maka Indonesia berkewajiban untuk melaporkan status emisinya setiap 4 tahun sekali dalam dokumen National Communication, serta laporan Biennial Transparancy Report setiap 2 tahun sekali yang memuat secara rinci sumber-sumber emisi dalam data aktivitas, metodologi perhitungan emisi serta faktor emisi yang digunakan. Setiap data emisi maupun capaian penuruan emisi yang dilaporkan harus terukur, terlaporkan dan dapat diverifikasi (Measurable, Reportable, Verifiable/ MRV). Untuk mendapatkan data yang akurat sesuai konsep MRV, mulai dari pengukuran di lapang perlu adanya metode yang tersandar sehingga dapat dipertanggungjawabkan. 

Prev Next

- BRMP Lingkungan Pertanian


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H
    06 Jun 2025 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Pendampingan Program strategis di Kab. Banjarnegara
    05 Jun 2025 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Rapat identifikasi data aktivitas sektor pertanian
    05 Jun 2025 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    SELAMAT HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA 2025
    05 Jun 2025 - By BRMP Lingkungan Pertanian
  • Thumb
    Kirim Tebo: Warisan Budaya Tradisi Lokal Wujud Rasa Syukur pada Sang Pencipta
    04 Jun 2025 - By BRMP Lingkungan Pertanian

tags

#agrostandar

Kontak

(0295) 4749044
(0295) 4749045
[email protected]

Jalan Raya Jakenan-Jaken KM.05
Pati - Jawa Tengah
Indonesia
59182

Website: https://lingkungan.bsip.pertanian.go.id

© 2025 - 2025 Balai Perakitan dan Pengujian Lingkungan Pertanian. All Right Reserved